TERNATE-PM.com, Proyek pembangunan gedung rawat inap I, II dan III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate hingga saat ini belum difungsikan. Padahal, pihak ketiga telah menyerahkan secara resmi kepada pemerintah sebagai pemiliknya.

Namun, dari hasil pantauan di lapangan ditemukan pekerjaan proyek itu dibiarkan terbengkalai dan belum digunakan. Padahal diketahui proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Tak hanya itu, proyek pembangunan itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Provinsi Maluku Utara nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 27 Mei 2019.  Dalam pemeriksaan BPK itu menemukan kekurangan volume pekerjaan. Akan tetapi, dilakukan pembayaran 100 persen kepada pihak ketiga. Berdasarkan pada SP2D nomor:6719/SP2D-LS/BPKPAD/IV/2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp 10,5 miliar lebih. Padahal, progres pekerjaan baru mencapai 84,12 Persen. Sehingga pembayaran dilakukan melebihi prestasi pekerjaan.

Menurut Keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan hasil wawancara BPK menjelaskan bahwa dilakukan pembayaran untuk mengamankan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tidak menjadi hutang di tahun 2019. Selain itu, terdapat lima kali adendum agar proyek tersebut dapat diselesaikan dengan tambahan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 2 Maret 2019. Akan tetapi, sampai pada batas waktu tersebut proyek belum juga diselesaikan. Bahkan ditemukan dua laporan kemajuan pekerjaan yang berbeda pada laporan minggu ke 39 dengan progres pekerjaan versi pertama 94.52 Pesen sementara versi kedua 100 persen. Setelah dilakukan pengecekan pekerjaan belum selesai 100 persen. Kemudian terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 394 juta lebih yang belum dikenakan ke pihak ketiga untuk disetor ke kas daerah.

Sayangnya, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua saat dikonfirmasi menolak mengomentari hal tersebut. “Kalau yang itu, nanti saya tanyakan dulu ke tim TP4D,” singkatnya. Disisi lain, praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan salah satu maksud Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 adalah meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.

Hal ini didukung dengan pencegahan korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan. “Mengenai temuan proyek di RSUD di bawah pengasawan tim TP4, kami hendak menyampaikan dua hal, pertama TP4 gagal melakukan pengawasan sehingga ada temuan dari BPK dan kedua sekalipun proyek tersebut di awasi oleh TP4 dari kejaksaan, dugaan kerugian negara berdasar audit BPK, tetap harus di proses menurut hukum yang berlaku,” pungkasnya. (nox/red)