TOBELO-PM.com, Tim pasangan calon nomor urut 02 Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) tidak mau kalah pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut. Hal itu, Tim JOS langsung beraksi bakal membawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sikap tim Paslon JOS sebagai pemohon pada persidangan MK menilai KPU Halut tidak profesional, dengan melakukan penyalahgunaan keenakan pengambilan keputusan.

“Kami akan bawah KPU ke DKPP karena menurut kami, KPU melakukan penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halut melalui rilisnya Sabtu (06/02).

Menurut Irfan, pertama KPU tidak mempertimbangkan dan atau tidak melaksanakan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

“Dengan pertimbangan, alasan yang tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mengada-ngada dan terkesan dangkal. Jadi, tampak jelas bahwa KPU Halut tidak obyektif, dan mengambil kebijakan yang menguntungkan petahana,” Bebernya.

Lanjut Ia, kedua ada saat hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, KPU Halut tidak melangsungkan atau tidak memfasilitasi pelayanan pemungutan suara di PT. Nusa Halmahera Minerals, berupa pelayanan penyaluran hak pilih kepada 632 karyawan PT. NHM.

“Padahal pada tanggal 7 Desember 2020 KPU Halut telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu Halmahera Utara, Juru Bicara Covid-19, Perwakilan PT. NHM dan Kesbangpol Halmahera Utara yang pada pokoknya disepakati bahwa KPU Halut berkomitmen melakukan pelayanan hak pilih kepada karyawan PT. NHM sebagaimana tercantum dan disepakati dalam Berita Acara Nomor ; 397/PL.02.1.BA/8203/KPU/-Kab/XI/2020 tentang Kesepakatan pelayanan pemilih karyawan PT NHM tertanggal 7 Desember 2020,” Cetusnya.

Irfan menambahkan, Rekomendasi Bawaslu Halut Nomor : 214/BAWASLU-HU/PM.00.02/XII/2020 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tertanggal 15 Desember 2020 di TPS-02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk karena terdapat dua orang yang menggunakan E-KTP untuk memilih di TPS-02 yang bukan warga Tetewang yang tidak dilaksanakan KPU Halut.

“Hemat Kami, KPU Halut melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 139 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Sekarang saatnya sudah tepat untuk men-DKPP-kan KPU Halut karena sebelumnya, Tim JOS tidak ingin mengganggu kerja-kerja kepemiluan yang sedang ditangani KPU Halut. Karea itu, bila tidak ada aral melintang, minggu depan akan kami laporkan,” Bebernya.

Terpisah Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, terkait rencana tim Paslon JOS yang ingin melaporkan KPU ke DKPP itu, merupakan hak politik dari tim Paslon JOS. Sebab KPU Halut tetap patuh pada aturan yang berlaku.

“Terserah mereka jika ingin melaporkan ke DKPP, karena itu hak mereka, kami hanya patuh pada aturan yang berlaku,” Akhirnya.(Mar/red)