Tersangka Korupsi Lahan GOR Fagogoru Bertambah
Calon Tersangka Pegawai di Bagian Tata Pemerintahan
WEDA-PM.com, Selain mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halmahera Tengah Moch. Syukur Abbas alias Rani, yang dietapkan tersangka, masih ada lagi tersangka lain yang bakal menyusul. Meski begitu belum diketahui siapa oknum tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejari Weda, oknum yang bakal ditetapkan tersangka merupakan pegawai di bagian tata pemerintahan. "Iya masih ada tersangka lain dan itu di bagian pemerintahan. Namun saya belum bisa sebutkan namanya,"ucap Kasie Pidsus Kejari Weda, Jefri Andi Gultom, kemarin. Menurut Kasie Pidsus, pasal yang digunakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan pada pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera adalah Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55. "Pasal-pasal ini yang akan digunakan dalam kasus ini,"ujarnya. Sebelumnya mantan Kasubag Pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng, Moch Syukur Alias Rani ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-84/0.2.15/Fd.1/10/2819 Tanggal 22 Oktober 2019 itu telah ditetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-623/0.2.15/Fd.1/11/2019 tanggal 04 November 2019.(msj/red)
Komentar