poskomalut, Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) sebagai tersangka.
Lee Kah Hin langsung ditahan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah persidangan.
Sebelumnya, Direktur PT WKM dilaporkan ke Polda Metro Jaya asta dugaan pemberian keterangan palsu di bawa sumpah dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Safrudin menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” kata Safrudin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Safrudin menegaskan, bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 291 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.
Safrudin juga menututkan, API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Ia berharap, proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan