TOBELO-PM.com, Kejaksaan Negri (Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), telah menetapkan mantan bendahara Dinas Pertanian Akmal Nurdin alias AN sebagai tersangka korupsi dugaan Dana Urusan Wajib (DUW) Dinas Pertanian Kabupaten Halut.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah AN diperiksa selama tiga jam, dan langsung diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kelas II Tobelo, Jumat (18/10). “AN menjalani pemeriksaan selama 3 jam, mulai dari pukul 14.00 WIT hingga 16.00 WIT. Dan usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil pemeriksaan Kejari Tobelo, menuju Lapas Kelas II Tobelo,” kata Kejari Tobelo Ketut Tarima Darsana, Ahad (20/10/2019)

Ketut mengatakan, penetapan tersangka kasus ini tahap dua tindak pidana korupsi (Tipikor), yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tobelo. Sebelumnya, Pidsus Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019. Penahanan tersangka tersebut terkait kerugian negara Rp. 236.807.300. “Penahanan ini juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor atau Kedua Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (mar/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Senin, 21 Oktober 2019, dengan judul  Mantan Bendahara Dinas Pertanian Ditetapkan Tersangka  Korupsi DUW