Mantan Bendahara Dinas Pertanian Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi

TOBELO-PM.com, Kejaksaan Negri
(Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), telah menetapkan mantan
bendahara Dinas Pertanian Akmal Nurdin alias AN sebagai tersangka korupsi
dugaan Dana Urusan Wajib (DUW) Dinas Pertanian Kabupaten Halut.

Penetapan tersangka
dilakukan, setelah AN diperiksa selama tiga jam, dan langsung
diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kelas II Tobelo, Jumat (18/10). “AN
menjalani pemeriksaan selama 3 jam, mulai dari pukul
14.00 WIT hingga 16.00 WIT. Dan usai menjalani
pemeriksaan langsung digiring ke mobil pemeriksaan Kejari Tobelo, menuju Lapas
Kelas II Tobelo," kata Kejari Tobelo Ketut Tarima Darsana, Ahad (20/10/2019)

Ketut mengatakan,
penetapan tersangka kasus ini tahap dua tindak pidana korupsi (Tipikor), yang
ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tobelo. Sebelumnya, Pidsus Kejari
telah melakukan penahanan terhadap tersangka AN berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT - 1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019. Penahanan tersangka
tersebut terkait kerugian negara Rp. 236.807.300. "Penahanan ini
juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor atau Kedua Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (mar/red)

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi
Senin, 21 Oktober 2019, dengan judul  Mantan Bendahara Dinas Pertanian Ditetapkan
Tersangka
 Korupsi
DUW

Komentar

Loading...