Polda Kejar Kasus Pemotongan DD 60 Juta di Taliabu
BOBONG-PM.com, Penyidik tindak pidana kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali melakukan pendalaman terkait kasus pemotongan dana desa senilai Rp 60 juta per desa di 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sesuai surat panggilan Direskrim Polda Malut Nomor : S.Pgl/71/II/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada kepala Desa Loseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Harmono La Yai, pada 17 Februari 2021 berserta lampiran 70 kepala desa lainnya yang berada di Pulau Taliabu.
Amatan Posko Malut di Mapolsek Taliabu Barat Sabtu (27/2), sejumlah kepala desa yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, ketika disambangi awak media tidak satupun memberikan komentar terkait angenda pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapala Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, La Safi dibawa penyidik Polda Malut menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1445 CG hingga berlalu dilokasi pemeriksaan (Mapolsek Talbar).
Berdasarkan data yang dihimpun Posko Malut, menyebutkan, pemeriksaan para saksi terkait kasus pemotongan dana desa 60 per desa di wilayah Pulau Taliabu, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, sudah empat kali melakukan pemeriksaan, yakni satu kali diagendakan di Mapolres Kepulauan Sula dan tiga kali di Mapolsek Taliabu Barat.
Sementara sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, ketika dikonfrimasi awak media enggan berkomentar dan meminta awak media berkonfimasi kepada Kasubdit Humas Polda Maluku Utara. (cal/red).
Komentar