poskomalut, PT Wana Kencana Mineral (WKM) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan.

Laporan dengan nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tertangggal 21 Januari 2026, menyebutkan WKM menyerobot lahan milik Tince Burdam di Loleba, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

“Klein kami sudah laporkan PT WKM ke Polda pada 21 Januari 2026 kaitannya dengan penyerobotn lahan dan pengrusakan. Laporan ini juga soal penguasaan lahan oleh WKM tanpa ganti rugi kepada klein kami,” ungkap Tince Burdam melalui penasehat hukum, M Bahtiar Husni di Polda Maluku Urara, Sofifi, Senin (2/2/2026).

Bahtiar menyampaikan, perkara tersebut sudah melewati beberapa sidang, banding dan kasis. Dalam sengketa kepemilik lahan sudah dibuktikan bahwa milik dari Tince.

Sidang perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sosio Tidore itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat.

Sementara, salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos atas pihak Wilson Fororo (Pembanding) dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025.

“Dalam sengketa kepemilikan hak dibuktikan bahwa lahan itu milik Tince, sehingga mewajibkan pihak WKM untuk ganti kerugian terhadap klein kami,” tegasnya.

Bahtiar menyatakan, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, pihak WKM tidak memiliki itikad baik membayar atau ganti rugi kepada kleinnya.

“Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan untuk membayar tanah dari klein kami. Namun, tidak ada etikad baik dari pihak WKM,”tandasnya.

Lanjut Bahtiar menuturkan, selain melakukan pengrusakan lahan, WKM juga mengambil tanah untuk dikelola membuat jalan dan pelabuhan. Kondisi itu mengakibatkan tanah telihat rata dan tanaman juga rusak.

“Dari bukti dan klein kami sudah diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan penyidik segera berkerja cepat, sehingga bisa memberikan keadilan kepada klein kami,” jelasnyan.

“Lahan yang dimiliki klein kami itu 34 hektar yang dibongkar WKM seluas 5 hektar,” sambungnya.

Direktu YLBH Maluku Utara meminta direktur WKM bertanggung jawab, karena penyerobotan itu atas nama perusahaan.

Ia menyampaikan, saat ini WKM masih menguasai wilayah tersebut dan melarang kleinnya berkebun di atas lahan sendiri.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar. Ada laporan,”singkatnya.

Mag Fir
Editor